Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan

Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan
link : Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan

Baca juga


Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan

Speed Boat Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku narkotika jaringan international. Kamis, (26/12/2019)

"Para pelaku diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18.000 gram yang disimpan di dalam dua buah jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Berikut data para pelaku narkotika jaringan international:
Nama : F S (laki-laki)
Umur : 23 tahun
Alamat : Batu Tujuh Kijang Lama, Bintan - Kepri

Nama : A  (laki-laki)
Umur : 36 tahun
Alamat : Batu Tujuh Kijang Lama, Bintan - Kepri

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut pada hari Senin tengah malam (23/12), diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Bintan - Kepri.

"Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika," ungkapnya

"Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tutup AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.



Andi Pratama


Demikianlah Artikel Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan

Sekianlah artikel Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Speed Boat Muat Sabu 18 Kg di Bintan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/12/speed-boat-muat-sabu-18-kg-di-bintan.html

Subscribe to receive free email updates: