Judul : Pakai dan Sembunyikan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara
link : Pakai dan Sembunyikan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Pakai dan Sembunyikan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Mahadi alias Made, Kakek lanjut usia ini bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, Ia tertangkap basah menyembunyikan 1 kg sabu di kandang ayam belakang rumah.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, terdakwa Mahadi alias Made ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Teluk Mata Ikan, RT 3/RW 7, Kel Sambau, Kec Nongsa, Kota Batam.
“Terdakwa Mahadi alias Made ditangkap usai mengkonsumsi sabu bersama rekan-rekannya di teras rumah milik saudara Agus,” kata Yan Elhas.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata Yan, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu 1.014 gram di kandang ayam belakang rumah. Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 mesin Speedboat 25 PK dari kamar tidur belakang.
“Setelah diamankan dan di interogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Wahid (DPO) yang baru diambil dari seseorang di daerah Nagoya. Sementara, barang bukti 1 mesin Speedboat 25 PK rencananya akan digunakan untuk membawa sabu-sabu bersama saudara Wahid (DPO),” terang Yan.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan diperoleh kesimpulan bahwa, barang bukti milik terdakwa Mahadi alias Made adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa Mahadi alisa Made diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang diketuai Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan,” tutup Jasael.
*Adonara*
Demikianlah Artikel Pakai dan Sembunyikan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Pakai dan Sembunyikan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pakai dan Sembunyikan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/01/pakai-dan-sembunyikan-1-kg-sabu-di.html