Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP

Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP
link : Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP

Baca juga


Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP

Menteri KKP Perlihatkan Benih Lobster
NASIONAL I KEJORANEWS.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020. Selasa, (07/07/2020)

Terkait Permen tersebut, Menteri KKP, Edhy menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Terdapat puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.

Lewat Permen KP No.12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Dan eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor.

"Harga itu, lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster," terangnya saat berkunjung tempat budidaya lobster di kawasan Kohod, Tanggerang - Banten (4/7).

Ia melanjutkan, KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Jadi, nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.

Karena lahirnya Permen, untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster. Prioritas pertama itu, budidaya.

"Kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa, seperti itu," pungkasnya.


Andi Pratama


Demikianlah Artikel Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP

Sekianlah artikel Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/cabut-larangan-ekspor-benih-lobster.html

Subscribe to receive free email updates: