KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan

KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan
link : KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan

Baca juga


KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan

KASAD dan Ketua KPK -
JAKARTA I KEJORANEWS.COM :Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si. menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan(Kemenhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, usai mengikuti kegiatan tersebut.

Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku Pihak Pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku Pihak Kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat," jelas Nefra.

Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat. 

“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nefra menirukan sambutan Kasad. 

Pada kesempatan tersebut pula, Ketua KPK RI dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kasad beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, Ia juga menekankan lagi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Nefra menyitir ungkapan Ketua KPK.

Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK RI dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.

"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.

Penandatanganan BAST BMN ini turut pula disaksikan oleh Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan KPK RI, Kabaranahan Kemhan RI,  serta dihadiri para pejabat TNI AD yaitu Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten Kasad, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara. Turut hadir Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan.

Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh Kasad dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran plakat antara KPK RI dan TNI AD.

(Sugianto/Yusri).


Demikianlah Artikel KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan

Sekianlah artikel KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Berikan Barang Rampasan Senilai Rp 20 Miliar Lebih ke Kemenhan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/kpk-berikan-barang-rampasan-senilai-rp.html

Subscribe to receive free email updates: