Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19

Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19 - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19
link : Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19

Baca juga


Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19

BPD Pende Laksanakan Monitoring Penggunaan Dana Desa -

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Sesuai dengan pasal 61 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai hak mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa dan sesuai dengan pasal 31 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 Tahun  2016 tentang BPD, bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Demikian disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Rosikin saat melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran Dana Desa tahap 1 yang digunakan untuk  pencegahan dan penanggulangan covid 19 yang dilakukan di ruang kantor Kepala Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes oleh seluruh anggota BPD dan didampingi oleh Pendamping Desa, Selasa ( 7/7/2020  ).

Kegiatan ini, kata Rosikin, dilakukan sebagai bentuk pengawasan BPD terhadap pemerintah Desa yaitu dengan meminta keterangan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya untuk pencegahan covid 19 di Desa Pende, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban pemerintah desa Pende.

“ Kegiatan ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1261/PRI.00/IV/2020 Tentang pelaksanaan Bantuan BLT DD, bahwa monitoring dilaksanakan oleh BPD, Camat, dan Inspektorat Kabupaten / Kota,” katanya.

Adapun berkas-berkas yang dimonitoring, lanjut Rosikin, adalah pelaksanaan penggunaan anggaran untuk pencegahan covid 19 di Desa Pende diantaranya buku kas, barang-barang ATK dan nota-nota, foto kegiatan, proposal tahap 1, SPJ tahap 1, perdes penanganan covid 19, SK Penetapan jumlah KPM, dan susunan pengurus satuan gugus pencegahan covid 19.

“ Dari hasil monitoring selama 3 jam terdapat beberapa berkas yang masih kurang lengkap, namun hal tersebut dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala demi tercapainya tertib administrasi dan transparansi pemerintah desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes,” imbuhnya.

Kepala Desa Pende, Kayo  juga sangat mendukung kegiatan monitoring yang dilakukan oleh BPD, karena hal tersebut sangat membantu pemerintah desa Pende dalam hal tertib administrasi dan dapat mengontrol penggunaan anggaran DD demi terwujudnya pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.

(Salam)



Demikianlah Artikel Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19

Sekianlah artikel Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Pencegahan Covid-19 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/monitoring-dan-evaluasi-penggunaan.html

Subscribe to receive free email updates: