Judul : PPDB 2020, Berikut Saran ORI Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam
link : PPDB 2020, Berikut Saran ORI Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam
PPDB 2020, Berikut Saran ORI Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam
Logo by Disdik |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Menyikapi rencana Gubernur Kepulauan Riau yang menjanjikan akan menerima semua pendaftar peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah negeri tingkat SMA/SMK melalui sistem zonasi. Dan rencana Walikota Batam yang juga menjamin akan menerima semua pendaftar yang tidak diterima disekolah negeri untuk tingkat SD dan SMP melalui hasil seleksi sistem zonasi. Kamis, (09/07/2020)
Maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau, menyampaikan agar pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah dengan penyediaan dan pelaksanaan sesuai dengan standar sarana prasarana sekolah dan kecukupan guru yang seharusnya.
Maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau, menyampaikan agar pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah dengan penyediaan dan pelaksanaan sesuai dengan standar sarana prasarana sekolah dan kecukupan guru yang seharusnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tetap memegang komitmen penyelenggaraan PPDB tahun 2020 tanpa penyimpangan khususnya menyangkut jumlah Rombongan Belajar dan Rencana Daya Tampung yang telah direncanakan.
Terhadap para calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri melalui sistem zonasi karena keterbatasan kuota, maka disarankan pada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan kebijakan, sebagai berikut:
Memaksimalkan pemenuhan daya tampung sekolah yang belum terpenuhi daya tampung sesuai rencana dengan konsekwensi pihak orang tua bersedia bersekolah disekolah negeri yang jauh dari domisilinya.
Menerima semua calon siswa yang belum tertampung melalui sistem zonasi dan bekerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menggunakan sarana prasarana dan guru sekolah swasta sambil menunggu proses pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru selesai.
Menjalin kerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menampung semua para calon siswa, untuk meringankan biaya sekolah yang akan ditanggung orangtua maka Pemerintah Provinsi memberikan bantuan biaya operasional ke sekolah swasta melalui skema BOS, BOSDA dan bantuan lainnya.
Apabila tetap memaksakan menerima semua calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri dengan menambah Rombongan Belajar maka Dinas Pendidikan harus meminta ijin kepada Menteri Pendidikan.
Berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau telah memberikan saran koreksian pada Gubernur Kepulaun Riau dan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Agar kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sesuain dengan rombongan belajar dan rencana daya tampung yang tersedia.
Agar kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauab Riau dan Gubernur Kepulauan Riau focus memenuhi/melengkapi/meningkatkan standar penyelenggaraan pendidikan disemua sekolah yang peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 lalu yang melebihi kuota.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan tetap memantau proses PPDB 2020 untuk tingkat SD/SMP dan SMA/SMK sesuai dengan Permendikbud no.44 tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya.
Humas/Andi
Terhadap para calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri melalui sistem zonasi karena keterbatasan kuota, maka disarankan pada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan kebijakan, sebagai berikut:
Memaksimalkan pemenuhan daya tampung sekolah yang belum terpenuhi daya tampung sesuai rencana dengan konsekwensi pihak orang tua bersedia bersekolah disekolah negeri yang jauh dari domisilinya.
Menerima semua calon siswa yang belum tertampung melalui sistem zonasi dan bekerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menggunakan sarana prasarana dan guru sekolah swasta sambil menunggu proses pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru selesai.
Menjalin kerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menampung semua para calon siswa, untuk meringankan biaya sekolah yang akan ditanggung orangtua maka Pemerintah Provinsi memberikan bantuan biaya operasional ke sekolah swasta melalui skema BOS, BOSDA dan bantuan lainnya.
Apabila tetap memaksakan menerima semua calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri dengan menambah Rombongan Belajar maka Dinas Pendidikan harus meminta ijin kepada Menteri Pendidikan.
Berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau telah memberikan saran koreksian pada Gubernur Kepulaun Riau dan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Agar kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sesuain dengan rombongan belajar dan rencana daya tampung yang tersedia.
Agar kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauab Riau dan Gubernur Kepulauan Riau focus memenuhi/melengkapi/meningkatkan standar penyelenggaraan pendidikan disemua sekolah yang peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 lalu yang melebihi kuota.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan tetap memantau proses PPDB 2020 untuk tingkat SD/SMP dan SMA/SMK sesuai dengan Permendikbud no.44 tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya.
Humas/Andi
Demikianlah Artikel PPDB 2020, Berikut Saran ORI Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam
Sekianlah artikel PPDB 2020, Berikut Saran ORI Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPDB 2020, Berikut Saran ORI Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/ppdb-2020-berikut-saran-ori-kepada.html