Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
link : Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Baca juga


Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dijadikannya tempat tinggal sebagai sarana transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang meringkus pelaku berikut Barang Bukti (BB). Senin, (20/07/2020)

Terkait hal itu, Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan salah satu warga/pelaku, yang mana bahwsanya rumah kontrakannya tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut. "Selanjutnya pada hari Kamis (16/7), tim Sat Resnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus pelaku (AG), yang beralamat di Jl. Bukit Cermin - Tanjung Pinang Barat.

"Saat digeledah dari tangan pelaku dilokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Polres Tanjung Pinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjung Pinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung dari Kapolri.

"Saat ini AG menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun," pungkasnya Mapolresta Tanjung Pinang - Kepri.


Andi Pratama


Demikianlah Artikel Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Sekianlah artikel Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/resahkan-warga-rumah-dijadikan-tempat.html

Subscribe to receive free email updates: