Judul : Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
link : Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dijadikannya tempat tinggal sebagai sarana transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang meringkus pelaku berikut Barang Bukti (BB). Senin, (20/07/2020)
Terkait hal itu, Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan salah satu warga/pelaku, yang mana bahwsanya rumah kontrakannya tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut. "Selanjutnya pada hari Kamis (16/7), tim Sat Resnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus pelaku (AG), yang beralamat di Jl. Bukit Cermin - Tanjung Pinang Barat.
"Saat digeledah dari tangan pelaku dilokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia," ungkapnya.
Ia melanjutkan, Polres Tanjung Pinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjung Pinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung dari Kapolri.
"Saat ini AG menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun," pungkasnya Mapolresta Tanjung Pinang - Kepri.
Berbekal informasi tersebut. "Selanjutnya pada hari Kamis (16/7), tim Sat Resnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus pelaku (AG), yang beralamat di Jl. Bukit Cermin - Tanjung Pinang Barat.
"Saat digeledah dari tangan pelaku dilokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia," ungkapnya.
Ia melanjutkan, Polres Tanjung Pinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjung Pinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung dari Kapolri.
"Saat ini AG menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun," pungkasnya Mapolresta Tanjung Pinang - Kepri.
Andi Pratama
Demikianlah Artikel Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Sekianlah artikel Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resahkan Warga, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/resahkan-warga-rumah-dijadikan-tempat.html