Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah

Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah
link : Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah

Baca juga


Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah

Kajari Batam saat Pemusnahan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kembali melakukan pemusnahan beragam barang bukti hasil kejahatan  seniliai miliaran Rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (5/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan dari berbagai macam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) setelah putusan dari Pengadilan," kata Dedie disela-sela acara pemusnahan.

Didie merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Pangan ilegal sebanyak 8.527 pcs dari terpidana Supandi. Sementara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 5.780,023
gram dan daun ganja seberat 886,7 gram serta Ekstasi sebanyak 485 butir seberat 126,29 gram.

“Selain pangan dan Narkoba, sebanyak 1300 kotak Rokok merk Luffman juga turut di musnahkan. Barang bukti yang musnahkan hari ini ditaksir senilai miliaran Rupiah," ujarnya.

Didie menjelaskan, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di kota Batam.

Pemusnahan ini, lanjut Didie, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.

Selain itu, sambungnya, lokasi untuk tempat pemusnahan juga berada jauh dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada.

Selain dihadiri Kajari Batam, acara pemusnahan ini dihadiri juga perwakilan dari Pemko Batam, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, Kepala BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya.


Adonara


Demikianlah Artikel Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah

Sekianlah artikel Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejari Batam Musnahkan Narkoba, Rokok dan Pangan Ilegal, Senilai Miliaran Rupiah dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/08/kejari-batam-musnahkan-narkoba-rokok.html

Subscribe to receive free email updates: