Judul : Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam
link : Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam
Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam
![]() |
Sejumlah Rokok Tanpa Cukai yang Beredar di Batam- |
Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Meskipun demikian peredaran rokok tanpa cukai di Batam masih terus ada, tanpa krontrol atau pengawasan dari instansi terkait.
Dari pantaun media ini di lapangan ada banyak merek rokok tanpa pita cukai yang beredar, di antaranya adalah : rokok luffman berbungkus merah dan hitam, rokok H mil bungkus besar dan kecil, rokok merek rave dan rokok merek rexo hitam dan merah.
Rdk
Demikianlah Artikel Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam
Sekianlah artikel Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2022/06/alamak-rokok-tanpa-cukai-beredar-marak.html