Judul : Komisi I DPRD Batam Bahas Perizinan, Meradang dan Kecewa
link : Komisi I DPRD Batam Bahas Perizinan, Meradang dan Kecewa
Komisi I DPRD Batam Bahas Perizinan, Meradang dan Kecewa
Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa di Batam ini bagaimana menjaga investasi, kenyamannan dan ketentramana masyarakat. Maka melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengetahui kondisi di kawasan Harbor Bay Batam.
"Kita miris melihat kondisi pengusaha menengah kebawah ditekan begitu hebatnya sementara menengah keatas dibiarkan begitu saja terkait perizinan ini. Karena disini Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, kenapa harus mencari yang jauh yang dekat depan mata tidak diurus.APBD selalu defisit sementara retribusi pajak banyak yang lost/hilang," terangnya, memimpin rapat.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam, dan Bapenda Batam,, serta Dinas Kebakaran banyak data yang tidak siap dan lost kinerjanya. Kita mengadakan rapat ini agar PAD meningkat, biar ada solusinya, untuk itu kita akan mengagendakan ulang RDPU terkait perizinan di kawasana Harbour Bay Batam," tutupnya pada RDPU pertama di di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (5/7).
Video Kegiatan:
Sebelumnya, salah satu pelaku usaha hiburan, General Manager Holywings Batam, Syahru R menyampaikan bahwa baru dua bulan menjalankan usaha di Batam. Outlet ini merupakan yang ke 40 dari 41 di seluruh Indonesia.
"Saat ini yang buka, tinggal dua outlet di Manado dan Batam. Terakit perizinan IMB lagi proses, dan pengerusannya yang bertanggung jawab pihak pengelola Harbour Bay," terangnya.
Berikutnya, PTSP BP Batam, Harlas menyampaikan bahwa untuk di kawasan Harbour Bay Batam, perizinan yang keluar adalah izin usaha. Dan semua perizinan selesainya di Batam, tidak perlu lagi kepusat.
"Terkait perzinan ini, dalam perjalannanya kita berkolaborasi dengan Pemerintah kota. kalau pelaku usaha lokasi perusahaannya dalam kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPBP), perizinannya masuk ke BP Batam. Di luar itu ke Pemko Batam," terangnya.
Sementara, Dinas PTSP Pemko Batam mendapat Kendala dalam sistem, karena yang tampil nama PT, bukan nama tempat usahanya, jadi belum bisa mengecek perizinan - perizinan apa saja yang ada di kawasan Harbour Bay. Dan Dinas Kebakaran menyampaikan baru mendata 7 hotel di kawasan tersebut.
Selanjutnya, terkait pendapatan, Bapenda, Eko Dedy P, menyampaikan bahwa di Harbor Bay, disana ada beberapa wajib pajak, diantaranya 22 restoran, hotel ada 5, dan 14 tempat hiburan.
"Untuk pendapatan setiap usaha, suatu kerahasian wajib pajak, tapi kita bisa memberikan total pendapatan secara keseluruhan bisa kita sebutkan. Yang belum wajib pajak diantaranya holiwings karena memberi kesempatan kepada mereka selama tiga bulan berjalan," terangnya.
Menyikapi penyampaian tersebut, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyampaikan bahwa di Batam ini ada dua PTSP Pemko Batam dan BP Batam. Dalam hal ini Dinas PTSP, Kebakaran, dan Cipta karya, terkait pengawasan ini artinya pengawasan hanya bagi perusahan kecil, bangunan kecil yang ditindak, sementara di Harbor Bay tidak ditindak. Tidak ada izin yang harus ditertibkan.
"Wajib pajak usaha itu wajar apa tidak setorannya. Jadi kami harus tau, fungsi kami disini pengawasan, kita disini mau tau PAD/berapa setoran perbulannya berapa. Tujuan kita tambah PAD, perizinan tidak beres bagaimana PAD kita mau tambah," terangnya.
"Yang tidak bisa diketahui, wajib pajak pribadi tidak boleh memang ada jalur hukumnya, tapi bangunan usahanya kenapa harus dirahasiakan," tutupnya meradang dan meminta pihak Bapenda Batam keluar dari RDPU.
Diakhir rapat, dari penyampaian Ketua RT, dimana pengelola dan pelaku usaha tidak ada etika, serta minta ijin, melaporkan diri. Hal senada disampaikan Camat Batu Ampar dimana pihaknya pernah meminta pengelola untuk membentuk RT/RW dalam kawasan tersebut, Namun tidak melaksanakan hal tersebut. Dan selama melaksanakan kegiatan bazar atau apapun itu, pengelola tidak pernah melaporkan kepada pihaknya. Selain itu pada kegiatan Vaksinasi Covid-19 di dalam kawasan Harbor Bay, oleh pihak manajemen tidak ada kepedulian, namun pihaknya tetap terus melaksanakan kegiatan tersebut.
Pada rapat pihak pengelola Harbour Bay Batam - PT Citra Buana Perkasa tidak bisa hadir, karena pimpinan tidak berada di Batam, selain itu karena tidak pernah menerima surat dari DPRD Batam, (Sementara Pihak DPRD Batam mempunyai surat tanda terima atas undangan untuk RDPU).
Editor:
Andi Pratama
Demikianlah Artikel Komisi I DPRD Batam Bahas Perizinan, Meradang dan Kecewa
Sekianlah artikel Komisi I DPRD Batam Bahas Perizinan, Meradang dan Kecewa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi I DPRD Batam Bahas Perizinan, Meradang dan Kecewa dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2022/07/komisi-i-dprd-batam-bahas-perizinan.html