Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan
link : Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

Baca juga


Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

Konferensi pers Sat Narkoba Polres Banjar
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba selama 10 Hari terakhir pasca Idul Fitri mulai tanggal 03 April hingga tanggal 13 April 2025.


"Selama 10 Hari terakhir, Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 6 kasus dengan total 10 tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, SH dalam konferensi pers di Polres Banjar. Senin (14/4/2025).


Dadang menjelaskan, dari 10 tersangka itu, empat orang dilakukan penahanan, tiga anak dibawah umur menjalani proses hukum khusus, dan tiga orang lainnya direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis.


"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,95 Gram Ganja, 10,4 Gram Tembakau Sintetis, 5.354 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis. Jika dirupiahkan kurang lebih mencapai 100 juta rupiah, menyelamatkan 100 jiwa dari jeratan barang terlarang tersebut," ungkapnya.


Beberapa pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut diantaranya adalah: 


1. Untuk kasus Tembakau Sintetis : Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) 


2. Untuk kasus Ganja : Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) 


3. Untuk Kasus OKT : Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).


Dengan penangkapan 10 tersangka dalam 6 kasus, Polres Banjar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, usaha 


ASEP



Demikianlah Artikel Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

Sekianlah artikel Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2025/04/polres-banjar-ungkap-kasus-narkoba-10.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :