DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih

DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, Artikel Celebrities, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih
link : DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih

Baca juga


DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih

Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati serta Sekda usai Penandatanganan KUA PPAS 2026
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp966.840.732.347.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang paripurna, Senin (20/10/2025).

KUA PPAS tersebut menandai langkah awal penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I, Yusli YS dan dewan lainnya, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, dan tamu undangan.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan KUA-PPAS hingga tercapai kesepakatan bersama. Ia menilai pembahasan berjalan lancar dengan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel.



“Proses pembahasan ini mencerminkan semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Rian menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan hanya kegiatan formal, melainkan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.


Ia juga memberikan apresiasi kepada Wakil Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas keterbukaan dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.


“Kita patut bersyukur karena pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


Rian menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib menyepakati KUA dan PPAS sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD.


“Semoga arah kebijakan yang telah disepakati ini menjadi landasan penyusunan RAPBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjamin kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas,” pungkas Rian.


Yuni S 



Demikianlah Artikel DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih

Sekianlah artikel DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Anambas Sahkan KUA PPAS 2026 Sebesar Rp966 Miliar Lebih dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2025/10/dprd-anambas-sahkan-kua-ppas-2026.html

Subscribe to receive free email updates: