Judul : Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
link : Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
![]() |
| Kepala BP Batam, Amsakar Achmad |
Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana, tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.
BP Batam juga menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).
Tim UPG akan melakukan monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.
Amsakar menambahkan bahwa komitmen pencegahan gratifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pegawai BP Batam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.
Humas BP Batam
Demikianlah Artikel Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Anda sekarang membaca artikel Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/03/langkah-preventif-perkuat-integritas-bp.html
