Judul : Sidang Paripurna DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati 2025
link : Sidang Paripurna DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati 2025
Sidang Paripurna DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati 2025
![]() |
| Sidang Paripurna DPRD Anambas |
Kegiatan di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD Anambas dipimpin oleh Wawan Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Berdasarkan amanat dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah, satu kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. " ucap Wawan saat memimpin rapat.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh jajarannya yang telah menyampaikan dokumen LKPJ sebelum waktu yang ditetapkan berakhir. penyampaian LKPJ tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD.
Menurutnya, melalui penyampaian LKPJ ini, DPRD akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam aspek pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelaksanaan kebijakan strategis daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Bupati Aneng dalam penyampaian LKPJ Tahun 2025 mengatakan bahwa pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp.837,1 miliar dan terealisasi sebesar Rp.701 miliar.
"Berdasarkan anggaran tersebut, alokasi belanja daerah tahun Anggaran 2025 sebesar 81,79 persen meliputi dari perinciannya, Belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp.753.36 miliar dan terealisasi sebesar Rp.683,82 miliar. Belanja bantuan Hibah terealisasi sebesar Rp.3,3 miliar. Belanja bantuan sosial terealisasi sebesar Rp.372 juta. Belanja modal terealisasi sebesar Rp.58,8
miliar. Belanja tidak terduga dengan alokasi anggaran sebesar Rp.837 Juta dan belanja transfer terealisasi sebesar Rp.85,9 miliar," Ucapnya.
Lanjutnya, Pada tahun anggaran 2025, Pemda Anambas telah melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan dengan total sebanyak 29 urusan, serta unsur penunjang urusan pemerintahan dengan 6 unsur penunjang. Terdiri dari 175 program yang dijabarkan dalam 441 kegiatan dan 1.402 sub kegiatan, dengan total pagu anggaran yang berkaitan dengan program dan kegiatan serta sub kegiatan sebesar Rp.837,1 milyar dan terealisasi sebesar Rp.701,9 milyar atau sebesar 81,79 persen dengan capaian realisasi fisik mencapai 89,99 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2025 tentu saja masih belom optimal. Dengan adanya efesiensi anggaran yang sangat ketat dari pemerintah pusat mengakibatkan berkurangnya dana transfer keuangan daerah (TKD). Selain itu pemerintah daerah harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek daerah (Hutang) tahun 2024 sebesar Rp.95,2 Miliar sehingga menyebabkan tidak terlaksananya beberapa program pembangunan yang telah di rencanakan. Saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan kedepannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh masyarakat Anambas dalam membangun dan menata wajah Kepulauan Anambas ke arah yang semakin baik, bermartabat dan tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Yuni S
Demikianlah Artikel Sidang Paripurna DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati 2025
Anda sekarang membaca artikel Sidang Paripurna DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati 2025 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/03/sidang-paripurna-dprd-anambas-tentang.html


