Judul : BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum
link : BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum
BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum
![]() |
| Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia dan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso bersama Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal |
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4).
Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain dan Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.
MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk pendampingan, negoisasi dan mediasi.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” kata Amsakar dalam sambutannya.
Menurut Amsakar, dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di KPBPB Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial, untuk itu ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha di Batam.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Amsakar.
Sementara, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menekankan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.
Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” imbuh Devy.
Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai. (AP)
Humas BP Batam
Demikianlah Artikel BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum
Anda sekarang membaca artikel BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/04/bp-batam-dan-kejati-kepri-teken-mou.html

