Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri

Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, Artikel Celebrities, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri
link : Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri

Baca juga


Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri

Rombongan Pansus LKPJ Anambas bersama Eka Sastra Effendi 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.


Rombongan Pansus dipimpin Ketua Ayub bersama Wakil Ketua Firdian Syah serta anggota lainnya. Selain untuk memperkuat pembahasan, upaya itu juga untuk memperdalam substansi rekomendasi DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kepulauan Anambas.


Dalam agenda tersebut, Pansus menggelar pertemuan langsung dengan Pejabat Fungsional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Eka Sastra Effendi. Pertemuan membahas berbagai isu strategis daerah.


Ketua Pansus Ayub mengatakan bahwa  forum konsultasi itu sangat penting, dan diskusi tersebut membuka ruang untuk membahas tantangan dan solusi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan.


”Aspek pelayanan publik, inovasi daerah serta penguatan pengawasan DPRD menjadi perhatian penting dalam meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah daerah,” ucapnya saat dihubungi oleh media ini. Sabtu, (18/04/2026)



Lanjut Ayub mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang dibahas adalah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.


”Dalam konsultasi itu, kami juga membahas terkait aturan itu, harapan kami agar Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dikecualikan, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan APBD,” terangnya.


Namun demikian, Ayub mengaku  bahwa usulan pengecualian tersebut harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Dalam hal ini, keputusan harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Oleh karena itu, seluruh proses harus tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjunjung tinggi kepastian hukum.


Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Anambas berharap dapat merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong kebijakan yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah ke depan.


Yuni S



Demikianlah Artikel Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri

Sekianlah artikel Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pansus LKPJ DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/04/pansus-lkpj-dprd-anambas-konsultasi-ke.html

Subscribe to receive free email updates: