Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan
link : Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan

Baca juga


Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan


CIREBON  I  KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak. 

Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam. 

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut.

(Salam)



Demikianlah Artikel Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan

Sekianlah artikel Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/05/polresta-cirebon-gagalkan-peredaran.html

Subscribe to receive free email updates: