DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025

DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025 - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025
link : DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025

Baca juga


DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025

Ketua DPRD dan Pimpinan DPRD serta Bupati Menandatangani Dokumen APBD 2025 

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah di Ruang Paripurna Lantai I DPRD Kepulauan Anambas. Jumat (24/07/2026).


Paripurna ini berisi agenda persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.


Sebelumnya telah dilakukan pembahasan mengenai laporan keuangan, hasil pemeriksaan BPK, serta hasil konsultasi dengan perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.


Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan bahwa hasil pembahasan Banggar DPRD yakni pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp834 miliar dan pemerintah daerah merealisasikan sebesar Rp703 miliar atau 84,28% dari target yang telah ditetapkan.


Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp837 miliar dan terealisasikan sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp701 miliar atau sekitar 83,85% dari anggaran yang telah ditetapkan.


APBD tahun anggaran 2025 saat penganggaran mengalami defisit atas belanja daerah yang dibandingkan dengan pendapatan.


Pembiayaan netto pada APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar dan terealisasi sebesar Rp2,5 miliar atau sebesar 95,31%.


“Ranperda ini diajukan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Rian.


Bupati Aneng mengapresiasi atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan

APBD tahun anggaran 2025 ini.


“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini selesai tepat waktu dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” kata Aneng.


Bupati mengatakan bahwa setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ranperda dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk disetujui bersama.


“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutup Aneng.


Yuni S



Demikianlah Artikel DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025

Sekianlah artikel DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Anambas Setujui Pelaksanaan APBD Anambas Tahun 2025 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/07/dprd-anambas-setujui-pelaksanaan-apbd.html

Subscribe to receive free email updates: