Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol

Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol
link : Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol

Baca juga


Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol

Love 168 food court, Seraya, Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Love 168 Food Court yang berada di Komplek Dana Graha Ruang Gazebo, Jl. Teuku Umar, KP. Seraya, Kec. Batu Ampar Kota Batam diduga menyalahi perizinan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol, berupa bir berbagai merek, seperti Heineken, Draft, Bintang, Carlsberg maupun merek lainnya.


Hal tersebut disampaikan oleh warga Nagoya, Lubuk Baja berinisial Iks. Iks menyebutkan dirinya selaku warga Batam yang sering berkunjung ke love 168 food court ragu jika restauran tersebut memiliki izin sebagai tempat jual Minuman Beralkohol ( Mikol) kelas rendah atau golongan A ( alkohol 1-5%).


" Untuk makan makanan yang dijual di 168 memang lengkap bang, tapi kalau minuman seperti bir saya ragu pemiliknya punya izin dari pemerintah. Karena 168 kan berdekatan dengan tempat ibadah, Kampus Ibnu Sina, dan Rumah Sakit Harapan Bunda. Yang hanya berjarak sekitar 50 meter. " Ujar Iks.


Terkait dugaan pelanggaran izin tersebut tim media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Reza Khadafy untuk memastikan perizinan yang dimiliki oleh 168 food court. Namun sayang beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon WA, Kadis DPMPTSP belum menyampaikan konfirmasinya.


Untuk diketahui bahwa suatu tempat yang menjual Mikol harus memiliki sejumlah izin, yakni : 

1. SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Izin utama untuk melakukan kegiatan perdagangan atau distribusi minuman beralkohol.


2. SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung):


3. Izin khusus bagi tempat tertentu yang diizinkan menjual langsung kepada konsumen.


4. Izin Tempat Penjualan: Izin dari pemerintah daerah setempat guna memastikan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.


Selain itu, pengaturan dan jenis izin disesuaikan dengan kadar alkohol pada produk


Golongan A: Kadar alkohol 1% sampai dengan 5% (contoh: bir).


Golongan B: Kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20% (contoh: berbagai jenis anggur/wine).


Golongan C: Kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 40% (contoh:spirits atau whisky).



Tim




Demikianlah Artikel Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol

Sekianlah artikel Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Love 168 Food Court Diduga Tidak Memiliki Izin sebagai Tempat Menjual Mikol dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/08/love-168-food-court-diduga-tidak.html

Subscribe to receive free email updates: