Judul : Darurat Sertifikasi di Jatim, Ribuan Gedung Tanpa SLF dan Kontrak Tanpa Ahli Jadi Alarm Defisit Talenta
link : Darurat Sertifikasi di Jatim, Ribuan Gedung Tanpa SLF dan Kontrak Tanpa Ahli Jadi Alarm Defisit Talenta
Darurat Sertifikasi di Jatim, Ribuan Gedung Tanpa SLF dan Kontrak Tanpa Ahli Jadi Alarm Defisit Talenta
Para pengurus LKHAI, LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, serta LSP Jimly (Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia) yang didirikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
SURABAYA | KEJORANEWS.COM: Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Timur ternyata menyisakan persoalan serius di balik pembangunan fisik yang terus menggeliat. Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) menyoroti kondisi yang disebut sebagai “darurat sertifikasi”, terutama terkait masih adanya gedung yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua LKHAI, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi. Menurutnya, kondisi itu berkaitan langsung dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.
Hal tersebut menjadi perhatian di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang disebut mencapai 5,33 persen dengan nilai investasi Rp147,3 triliun pada 2024. Pembangunan gedung di 38 kabupaten/kota pun terus berlangsung.
“Di balik pesatnya pembangunan itu, kita menyimpan bom waktu yang senyap: darurat sertifikasi,” ujar Mohammad Syarifudin dalam keterangannya, 18 September 2026.
Menurutnya, temuan LPKAN Indonesia mengenai keberadaan gedung pelayanan publik, gedung komersial, ruko, gudang hingga perkantoran yang berdiri dan beroperasi tanpa PBG dan SLF harus menjadi alarm bagi semua pihak.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kekurangan SDM yang memahami aspek hukum sekaligus memiliki kompetensi profesional tersertifikasi.
Jawa Timur Disebut Kekurangan Tenaga Ahli Konstruksi
LKHAI mencatat, salah satu persoalan utama berada di sektor konstruksi. Jawa Timur disebut membutuhkan sedikitnya 25.000 tenaga ahli konstruksi bersertifikat Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Namun, berdasarkan catatan LKHAI, ketersediaan tenaga ahli tersebut disebut belum mencapai 40 persen dari kebutuhan.
Kondisi tersebut, menurut Mohammad Syarifudin, semakin kompleks karena masih terdapat Dinas PUPR di kabupaten/kota yang belum memiliki pejabat fungsional Penata Bangunan dengan SKK Ahli Bangunan Gedung.
Padahal, penilaian terhadap kelaikan bangunan membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
“Bagaimana mungkin sebuah gedung komersial dan pelayanan publik bisa dinyatakan laik fungsi, jika yang menilainya bukan tenaga ahli yang tersertifikasi?” katanya.
LKHAI mengaitkan persoalan tersebut dengan regulasi di bidang jasa konstruksi dan bangunan gedung, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2025.
Menurutnya, keberadaan tenaga profesional bersertifikat menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan dan pemeriksaan bangunan berjalan sesuai standar.
Sosialisasi PBG dan SLF Dinilai Masih Minim
Selain keterbatasan tenaga ahli, LKHAI juga menyoroti minimnya sosialisasi mengenai perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan nomenklatur dan mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemilik ruko, gudang, pengelola fasilitas pelayanan publik hingga pelaku usaha di tingkat daerah disebut masih banyak yang belum memahami kewajiban PBG sebelum pembangunan dan SLF sebelum bangunan digunakan.
Akibatnya, menurut LKHAI, masih terdapat pola pembangunan dan operasional bangunan terlebih dahulu, sementara proses perizinan dilakukan belakangan atau bahkan tidak dilakukan.
Mohammad Syarifudin menilai kondisi itu tidak selalu terjadi karena kesengajaan untuk melanggar aturan.
“Bukan karena tidak taat hukum, tapi karena tidak pernah mendapat pemahaman hukum yang utuh,” ujarnya.
Ia menilai kurangnya pemahaman tersebut berpotensi membuat pelanggaran berlangsung secara masif dan sistemik.
Gedung Tanpa SLF Berkaitan dengan Keselamatan Publik
LKHAI juga mengingatkan bahwa SLF tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen administratif.
Sertifikat Laik Fungsi berkaitan dengan aspek kelayakan bangunan sebelum digunakan, termasuk keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, kelistrikan dan keselamatan pengguna.
Karena itu, keberadaan gedung yang digunakan masyarakat tanpa memastikan kelaikan fungsinya dinilai dapat menimbulkan risiko, terutama pada bangunan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.
Pusat perbelanjaan, perkantoran, gedung pelayanan publik, maupun fasilitas lain yang setiap hari dikunjungi masyarakat membutuhkan perhatian serius terhadap aspek keselamatan.
“Ini bukan lagi kelalaian administrasi, tapi sudah masuk pada pelanggaran hukum dan keselamatan publik,” tegas Mohammad Syarifudin.
Krisis Sertifikasi Tidak Hanya di Sektor Konstruksi
Persoalan defisit tenaga profesional bersertifikat, menurut LKHAI, juga terjadi di sektor hukum dan tata kelola pemerintahan.
Perwakilan PT Forjasi Lentera Indonesia, Rachmatika Ramadhani, menyebut kebutuhan dunia kerja saat ini tidak berhenti pada ijazah pendidikan formal.
“BUMN, Pemda, dan swasta saat ini tidak hanya membutuhkan sarjana, tetapi membutuhkan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi BNSP,” ungkapnya.
LKHAI menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyusunan kontrak pengadaan, penyelesaian sengketa serta tata kelola organisasi.
Salah satunya adalah kebutuhan terhadap tenaga yang memiliki kompetensi sebagai Certified Contract Drafter (CCD) untuk membantu memastikan kontrak disusun secara tepat dan memenuhi aspek hukum.
Selain itu, terdapat kebutuhan terhadap Certified Mediator Conciliator (CMC) dalam penyelesaian sengketa serta Certified Legal Auditor (CLA) untuk mendukung audit kepatuhan hukum dan tata kelola.
“ Ijazah kita melimpah, tapi sertifikasi kompetensi kita langka,” demikian penekanan yang disampaikan dalam gagasan tersebut.
Lima Pilar Dorong SDM Profesional Bersertifikat BNSP
Untuk menjawab persoalan tersebut, LKHAI bersama sejumlah lembaga menggagas Gerakan Nasional Menyiapkan SDM Profesional Bersertifikat BNSP.
Gerakan tersebut melibatkan LKHAI, LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, serta LSP Jimly (Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia) yang didirikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Gerakan tersebut resmi diluncurkan di Surabaya pada 10 September 2026.
Program yang ditawarkan mencakup kebutuhan profesional di sektor konstruksi maupun hukum.
Untuk sektor konstruksi, program diarahkan pada penyiapan tenaga profesional melalui SKK Ahli Bangunan Gedung, SKK Manajemen Konstruksi, SKK K3 Konstruksi, serta sertifikasi BIM dan Audit Kelaikan Bangunan.
Sementara untuk sektor hukum, program mencakup sejumlah kompetensi yang disebut terlisensi BNSP, antara lain:
- CLA (Certified Legal Auditor) untuk mendukung audit kepatuhan regulasi, termasuk PBG/SLF dan APBD.
- CCD & CPCD (Certified Contract & Procurement Drafter) untuk meningkatkan kompetensi penyusunan kontrak dan pengadaan.
- CMC (Certified Mediator Conciliator) untuk mendukung penyelesaian sengketa.
- Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter sebagai program khusus mahasiswa yang dapat menjadi bagian dari Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Menurut Mohammad Syarifudin, gerakan tersebut tidak sekadar berbicara mengenai sertifikat, tetapi juga upaya membangun budaya profesional yang memahami hukum dan standar kompetensi.
“Jika SDM-nya profesional dan bersertifikat, maka ia akan paham hukum. Jika paham hukum, maka ia tidak akan melanggar. Jika tidak melanggar, maka gedung komersial dan pelayanan publik akan aman, kontrak akan sah, dan pelayanan publik akan melesat,” pungkasnya.
LKHAI berharap penguatan kompetensi dan sertifikasi profesional dapat menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan SDM di Jawa Timur, sekaligus memperkuat kepatuhan hukum, keselamatan bangunan, serta kualitas tata kelola pemerintahan dan dunia usaha.
Demikianlah Artikel Darurat Sertifikasi di Jatim, Ribuan Gedung Tanpa SLF dan Kontrak Tanpa Ahli Jadi Alarm Defisit Talenta
Anda sekarang membaca artikel Darurat Sertifikasi di Jatim, Ribuan Gedung Tanpa SLF dan Kontrak Tanpa Ahli Jadi Alarm Defisit Talenta dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/09/darurat-sertifikasi-di-jatim-ribuan.html
