Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah

Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah
link : Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah

Baca juga


Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tidak hanya rokok Manchester, PSG, R7 dan Ufo, yang marak di pasaran dengan harga relatif murah, karena tidak ada pita cukai, saat ini di pasaran Batam, warung dan kedai kecil serta beberapa distributor terlihat juga telah menjual rokok mereka Rave yang juga tanpa pita cukai.


Dari penelusuran media ini, dari beberapa warung, rokok Rave merah dan menthol dijual dengan harga antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkusnya.


" PSG Rp10.000 bang, Rave Rp15.000, yang menthol Rave sama Rp15.000," ujar W seorang penjaga warung.


Saat ditanya beli dari distributor mana, W mengaku tidak tahu, karena yang memesan bosnya.


" Gak tahu bang, distributornya yang mana. Kalau saya jaga warung aja, bos yang beli langsung, " jelas W kepada media ini, yang membeli rokok -rokok tersebut guna investigasi peredaran rokok -rokok tanpa cukai tersebut.


Terkait peredaran sejumlah rokok tanpa pita cukai itu, media ini menghubungi pihak Bea Cukai Batam, guna tindakan selaku aparat berwenang dalam keluar masuknya barang di wilayah Batam. Namun Humas Bea Cukai hanya membaca pesan yang dikirimkan, tanpa memberikan tanggapan.


Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.


Sebagaimana ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai. 


Red



Demikianlah Artikel Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah

Sekianlah artikel Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rokok Tanpa Pita Pita Cukai, Manchester, PSG, R7, Ufo semakin Eksis, Rave Tak Mau Kalah dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/10/rokok-tanpa-pita-pita-cukai-manchester.html

Subscribe to receive free email updates: