Judul : Sebagian Hutan Mangrove di Depan Perumahan Sunny Bay Sudah Tertimbun, Apakah akan Jadi Perumahan?
link : Sebagian Hutan Mangrove di Depan Perumahan Sunny Bay Sudah Tertimbun, Apakah akan Jadi Perumahan?
Sebagian Hutan Mangrove di Depan Perumahan Sunny Bay Sudah Tertimbun, Apakah akan Jadi Perumahan?
BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun sudah ada Undang-undang dan peraturan lainnya yang melarang penimbunan hutan mangrove dan hutan lindung, sejumlah perusahaan properti masih terus melakukan pembangunan perumahan di areal hutan mangrove dan hutan lindung tersebut, terutama yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk.Hal tersebut terlihat dari pantauan media ini di kawasan hutan mangrove yang berada di depan perumahan Sunny Bay Tanjung Piayu pada Kamis (8/10/2026).
Saat ini kawasan hutan mangrove di lokasi tersebut terlihat sudah tertimbun oleh tanah kuning. Belum diketahui perusahaan properti mana yang melakukan penimbunan tersebut.
Warga setempat menilai penimbunan dilakukan oleh perusahaan G, salah satu perusahaan properti yang telah membangun banyak rumah di sebelah kanan jalan S Parman.
Terkait masalah maraknya penimbunan mangrove di Tanjung Piayu, sebelumnya pada Selasa (6/10/2026), Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin, S.Pdi, MPd., meminta agar pihak pengembang perumahan tidak lagi melakukan penimbunan mangrove dan menegaskan bahwa penimbunan mangrove dilarang oleh sejumlah aturan di Indonesia.
" Saya minta instansi terkait BP Batam dan Pemko Batam untuk menindak pihak -pihak perusahaan yang membangun perumahan tidak sesuai aturan. Karena hutan mangrove harus dilindungi oleh setiap orang. Hutan mangrove adalah hutan penahan abrasi, sehingga sangat vital dan wajib kita lindungi sesuai Undang-undang. " ujar M. Kamaluddin. Selasa (6/10).
Lanjutnya, perlindungan hutan dan ekosistem mangrove di Indonesia diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, serta didukung oleh undang-undang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur perlindungan kawasan hutan, termasuk hutan bakau atau mangrove yang masuk dalam fungsi hutan lindung, suaka alam, atau produksi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Menjadi landasan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan ekosistem pesisir.
Sebelumnya baru-baru ini dalam masalah hutan mangrove di Tanjung Piayu ini, PT Genosky Tira Propertindo (GTP) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam.
Modus operandi yang dilakukan PT GTP pembuka kawasan hutan tanpa izin, menggunakan alat berat, membangun jalan sepanjang 897 meter, serta mengeruk bukit untuk penimbunan yang merusak ekosistem mangrove.
Dampak Kerusakan: Lahan seluas sekitar 1,98 hektare mengalami kerusakan fungsi hutan lindung.
PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera (Kemenhut) pada Juli 2026.
Terkait masalah tersebut, media ini yang melakukan konfirmasi ke BP Batam belum mendapat jawaban. Pihak BP Batam yang telah membaca pesan dari media hanya membaca pesan yang dikirimkan tanpa menyampaikan tanggapan konfirmasi.
Red
Demikianlah Artikel Sebagian Hutan Mangrove di Depan Perumahan Sunny Bay Sudah Tertimbun, Apakah akan Jadi Perumahan?
Anda sekarang membaca artikel Sebagian Hutan Mangrove di Depan Perumahan Sunny Bay Sudah Tertimbun, Apakah akan Jadi Perumahan? dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2026/10/sebagian-hutan-mangrove-di-depan.html
