Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang
link : Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang

Baca juga


Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang

Berita Nasional - Masa tenang Pilkada serentak 2017 pada 12-14 Februari harus bebas dari kampanye. Bawaslu DKI mengingatkan bahwa akan ada ancaman sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Pelaksanaan kampanye berakhir pada 11 Februari mendatang, jadi masa tenang tidak djadwalkan sebagai kegiatan kampanye maka tidak boleh ada satupun kegiatan kampanye bahkan yang mengarah kepada kampanye," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti dalam jumpa pers di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, (7/2/2017).

Mimah menambahkan bahwa sesuai dengan definisi kampanye yang artinya menyangkut penyampaian visi, misi dan informasi lainnya. Infromasi lainnya tersebut menurut Mimah adalah hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang mengarah pada kegiatan kampanye.

"Jika terbukti melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang maka bisa dijerat dengan pasal yang sesuai, ada pasal 187 ayat 1 UU Pilkada tentang kampanye di luar jadwal," jelas Mimah.

Selain mengenai tidak diperbolehkannya aktivitas berkampanye dimasa tenang, Mimah juga menyatakan bahwa politik uang juga dilarang keras. Menurutnya politik uang bukan hanya berlaku pada masa kampanye tapi pada semua tahapan.

"Terkait dugaan politik uang, ini berlaku pada semua tahapan pemilu bukan hanya masa kampanye, pada masa tenang juga tidak boleh ada politik uang," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dia menegaskan akan memberi sanksi bagi siapapun yang melanggar.

"Pada saat masa tenang saya imbau untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Kalau kampanye ada maka akan ada sanksi juga yang akan mengatur dengan penjara paling lama 8 hari atau 3 bulan," kata Iriawan.

"Tidak ada yang menghalang-halangi pada saat pencoblosan. Apalagi melakukan money politic atau tindakan lain," tegasnya.

Terkait hari pemilihan, dia berharap tanggal 15 Februari nanti dapat berjalan dengan damai, aman dan tertib. Masyarakat juga diharapkan memilih berdasarkan hati nuraninya.

"Berikan kebebasan kepada rakyat. Biarkanlah yang memilih sesuai dengan hati nuraninya kita jaga dengan baik khususnya jelang Pilkada DKI,"


Demikianlah Artikel Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang

Sekianlah artikel Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi Bagi yang Kampanye di Masa Tenang dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/02/bawaslu-ingatkan-ancaman-sanksi-bagi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :