Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup

Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup
link : Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup

Baca juga


Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Baderudin bin Salek perkara narkotika jenis sabu berat 4,4 Kg divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penajara seumur hidup. Rabu (22/3/17).


Marta Napitulu Hakim Ketua Majelis yang didampingi Yonas Lamerosa Ketaren dan Jasael, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Baderudin terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu sebagaiman dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Baderudin bin Salek seumur Hidup,” ujar Marta Napitupulu membacakan putusan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita serta JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir  yang mulia,”ujar terdakwa. Hal senada disampaikan JPU Samsul Sitinjak.

Di persidangan sebelumnya terdakwa Baderudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dalam kurungan penjara selama 20 tahun.

Rdk


Demikianlah Artikel Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sekianlah artikel Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/menjadi-penjual-dan-perantara-narkotika.html

Subscribe to receive free email updates: