Judul : Pemberantasan Korupsi Efektif, tak Perlu Revisi UU KPK
link : Pemberantasan Korupsi Efektif, tak Perlu Revisi UU KPK
Pemberantasan Korupsi Efektif, tak Perlu Revisi UU KPK
Berita Nasional - Upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus digulirkan DPR menjadi penegasan tidak adanya dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Upaya revisi itu akan berdampak sistematis terhadap melemahnya pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK masih efektif sehingga tidak perlu dilakukan revisi UU KPK. Upaya revisi UU KPK yang dilakukan pada saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam seminar di Yogyakarta, Senin 20 Maret 2017.
KPK, lanjut Laode, sudah menyampaikan sikap resmi dengan berkirim surat kepada DPR dan Presiden Joko Widodo yang isinya menegaskan sikap KPK menolak revisi UU KPK karena rancangan dalam draf tersebut sangat melemahkan KPK.
Untuk itu, Laode menyampaikan, jika ingin mengubah legislasi, DPR perlu mendengarkan KPK untuk mengetahui apa yang dibutuhkan demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan justru membatasi ruang gerak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Salah satu bagian yang dipermasalahkan dalam revisi UU KPK ialah tindakan penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin ke pengadilan.
Baca Juga : KPK Tindak Lanjuti Munculnya Nama Fahri & Fadli di Sidang Kasus Pajak
"Bagaimana kalau yang terlibat itu justru panitera atau hakim sendiri? Pasti ada konflik kepentingan. Kalau kami menyadap itu berdasarkan pro justitia, bukan dilakukan sembarangan," kata dia.
Menurutnya, DPR mestinya memegang peranan strategis dalam pemberantaan korupsi dan sebaliknya juga harus bertanggung jawab kepada rakyat bila fungsi mereka digunakan justru untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kalau DPR membuat inisiasi yang bertentangan dengan keinginan rakyat, berarti mereka sedang menodai kepercayaan rakyat," imbuhnya.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyoroti peran DPR dalam pemberantasan korupsi hampir tidak ada.
Menurutnya, justru kewenangan DPR terlalu besar dan luas sehingga memberikan ruang bagi kemungkinan penyelewengan.
Salah satu contoh yang ia sebutkan terkait dengan fungsi pengawasan yang dijalankan DPR dimaknai terlalu luas, tetapi tanpa didukung komitmen serta kemampuan yang mumpuni. Akibatnya, di beberapa kasus justru membuka peluang terjadinya pemerasan dan aksi suap-menyuap.
"Sekarang untuk jadi pejabat publik apa pun di negeri ini harus via DPR. Padahal, dalam sistem presidensial, DPR seharusnya diarahkan kepada presiden untuk mengawasi pelaksanaan wewenangnya, bukan malah mengawasi semua," kata Zainal.
Badan Keahlian DPR sejak Februari telah mensosialisasikan ke sejumlah kampus untuk mendapat masukan revisi UU KPK, di antaranya Universitas Andalas, Universitas Nasional, dan Universitas Negeri Jakarta.
Akhir pekan lalu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul masih terus mengampanyekan revisi UU KPK di Universitas Sumatra Utara dalam sebuah seminar nasional yang membahas Rancangan UU tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK. Ternyata sejumlah fraksi di DPR menolak rencana revisi UU tersebut.
"Saya sudah sampaikan ke Baleg, mohon di daftar prolegnas apakah itu long list atau prioritas untuk dicabut supaya tidak ada lagi rencana untuk revisi," ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Jakarta.
Menurutnya, belum saatnya merevisi UU KPK. Ia berpendapat, KPK jangan diperlemah sehingga bisa menuntaskan kasus-kasus besar. Ia juga menilai UU KPK yang sekarang sudah pas menjadi payung hukum bagi KPK.
Demikianlah Artikel Pemberantasan Korupsi Efektif, tak Perlu Revisi UU KPK
Sekianlah artikel Pemberantasan Korupsi Efektif, tak Perlu Revisi UU KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemberantasan Korupsi Efektif, tak Perlu Revisi UU KPK dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/pemberantasan-korupsi-efektif-tak-perlu.html