Judul : Air Minum Alkaline 3g Tak Miliki Izin Usaha Air Kemasan
link : Air Minum Alkaline 3g Tak Miliki Izin Usaha Air Kemasan
Air Minum Alkaline 3g Tak Miliki Izin Usaha Air Kemasan
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Muhammad Faisal Hasibuan di Ranai mengatakan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan lebih terkait dengan keberadaan perusahaan air kemasan illegal dengan merek 3 G Alkaline karena bukan kewenangan dari Dinas Kesehatan. Namun ia mengaku mengetahui adanya peredaran air dalam kemasan gelas dengan merek 3G Alkaline.
Bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna telah melayangkan surat kepada CV. 3G FOOD INdUSTRY, produsen air kemasan tersebut yang berada di wilayah Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna , agar dapat melengkapi perizinan dan memenuhi standar produksi.
"Kami tidak berhak menutup usaha tersebut, itu kewenangan BPOM, sementara di Natuna belum ada Badan Pengawas Obat Dan Makanan, jadi kita masih menunggu BPOM kabarnya akan datang dalam waktu dekat tim tersebut ke Natuna, " jelas Faisal , Jum'at (14/4/17).
Menurut Faisal, sebelumnya pihak Kepolisian Resort Natuna pernah menyelidiki keberadaan CV. 3G FOOD INdUSTRY namun tidak ada kabar kelanjutanya.
"Kami tidak tau kenapa masih bisa beroperasi, kalau sudah diselidiki Polisi," tambah Faisal.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Perindustrian perdagangan Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif, saat di konfirmasi mengenai izin dagang CV 3G Alkaline mengatakan pihaknya belum menindak lanjuti hal tersebut. karena menurutnya izin usaha air kemasan seharusnya menjadi kewenangan Departemen Perindustrian perdagangan.
“Saya baru dengar ada Usaha Air Kemasan di Natuna, dan tidak berizin pula, tapi saya sudah tindak lanjuti ke Dinas Kesehatan, dalam waktu dekat kami mungkin akan turun ke lokasi tempat air kemasan uitu diproduksi, “ kata Hikmat.
Sejauh ini izin yang dimiliki oleh CV. 3G FOOD INdUSTRY adalah izin air isi ulang.
Polres Natuna dalam hal ini mengaku belum mendapat laporan terkait keberadaan usaha Air Kemasan illegal di Ranai. Kapolres Natuna AKBP. Charles Panuju Sinaga, melalui Kasat Reskrim, AKP. Komarudin , saat di konfirmasi mengatakan akan menindak lanjuti hal tersebut.
"Kami belum mengetahui perkembangannya, karena tidak ada laporan atau keluhan yang masuk, tapi dengan ini kami akan tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.
Plt. Kadis Kesehatan Natuna Muhammad Faisal Hasibuan mengatakan pihaknya siap membantu memfasilitasi bila Produsen Air kemasan itu hendak melakukan pengurusan izin dan uji lab ke Batam.
“Hal itu telah kita sampaikan dua kali, tahun lalu, tapi tidak diperdulikan oleh pemiliknya,” tutup Faisal.
****
Demikianlah Artikel Air Minum Alkaline 3g Tak Miliki Izin Usaha Air Kemasan
Sekianlah artikel Air Minum Alkaline 3g Tak Miliki Izin Usaha Air Kemasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Air Minum Alkaline 3g Tak Miliki Izin Usaha Air Kemasan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/air-minum-alkaline-3g-tak-miliki-izin.html