Judul : Djarot Sebut Ketua DPRD dan Djan Faridz Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok
link : Djarot Sebut Ketua DPRD dan Djan Faridz Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok
Djarot Sebut Ketua DPRD dan Djan Faridz Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok
BERITA NASIONAL - Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, selain dirinya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan ketua Umum PPP Djan Faridz juga menjamin penangguhan penahanan terhadap Gubenur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok).
Selain mereka, djarot juga menyebut masih banyak orang yang menjamin penangguhan penahanan Ahok, namun dia tidak mengetahui identitas mereka. ''Enggak tahu, banyak katanya. Yang saya tahu itu Pak Djan Faridz, Pak prasetio Edi,'' ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka, Rabu (10/5/2017).
Djarot tidak mengetahui apakah istri Ahok, Veronika Tan, juga menjadi penjamin bagi Ahok. Dia hanya mengetahui Djan dan Prasetio ikut menjadi penjamin karena bertemu mereka di Rutan Kelas I Cipinang pada Selasa (9/5/2017) kemarin saat mengunjungi Ahok.
''(Veronika ) enggak tahu saya. Itu yang saya ketemu di rutan (Djan dan Prasetio),''kata Djarot. Djarot Saiful Hidayat menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahok. Djarot mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas penjaminnan tersebut sebagai pribadi dan wakil Gubenur DKI Jakarta.
''Kalau sampai ada apa-apa, Saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya mengantikan di penjara,''kata Djarot, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa siang.
Seusai sidang, Ahok langsung di bawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, ia kemudian di pindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok , pada Rabu (10/5/2017) dini hari. Ahok dan tim penasehat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, tim penasehat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta.
Demikianlah Artikel Djarot Sebut Ketua DPRD dan Djan Faridz Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok
Sekianlah artikel Djarot Sebut Ketua DPRD dan Djan Faridz Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Djarot Sebut Ketua DPRD dan Djan Faridz Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/djarot-sebut-ketua-dprd-dan-djan-faridz.html