Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara
link : Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Baca juga


Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Riki Himawan dan Rahayu Ningsih dalam kasus pemalsuan surat atau akta otentik dituntut  berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (Batam), Senin siang (19/6/17).

Dalam kasus pemalsuan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah itu, Riki Himawan dituntut jaksa Fri Hesti Putri Gina, SH dengan hukuman 2 tahun penjara, sementara Rahayu Ningsih dituntut dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

" Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar asal 264 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Menuntut terdakwa Riki Himawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun, dan Rahayu Ningsih dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya dari masa hukuman yang dijalani keduanya," ujar Fri Hesti Putri Gina, SH.

Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. harahap didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.

" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya menyesal, dan saya merupakan tulang punggung keluarga, saya memiliki 3 orang anak, yang mulia," ujar Riki Himawan.

" Saya juga memohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal dan tak akan mengulangi lagi, saya memiliki dua orang anak, dan saya janda, kerja saya serabutan, kadang kerja nyuci untuk orang lain," ujar Rahayu Ningsih.

" Tolong jangan diulangi lagi ya, kerja yang baik-baik aja!" pinta Hakim Ketua Syahrial A. harahap.

Sidang putusan kedua terdakwa akan dilanjutkan usai lebaran, Senin 3 Juli 2017.

Rdk


Demikianlah Artikel Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Pemalsuan Surat, Riki Himawan Dituntut 2 Tahun Penjara sedangkan dan Rahayu Ningsih Dituntut 1,6 Tahun Penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/06/kasus-pemalsuan-surat-riki-himawan.html

Subscribe to receive free email updates: