Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki

Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki
link : Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki

Baca juga


Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki

Terdakwa Ponijem Digiring Petugas Kejaksaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ponijem Manulang jambret kejam, penarik kalung dan perampas Handphone milik 2 orang perempuan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP. Plaza kec. Sagulung Kota Batam, akhirnya dihukum dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (8/3/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Jasael didampingi M. Chandra dan Rozza menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 Ayat 2 Ke-1,2 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan sebagai pembeeatan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ponijem menerima putusan, sedangkan  JPU Yan Elhas Zeboea, SH yang menggantikan Mega Tri Astuti, SH yang menuntut 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa melakukan perbuatannya sebagai berikut; Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira pukul 21.15 Wib, terdakwa sedang berada di Jembatan Penyebarangan Orang SP. Plaza. Tak lama kemudian lewat di depannya, korban Iyuslina Indryani, Rini Tanjung dan Abian. Kemudian terdakwa mengatakan,” tunggu”. Dan terdakwa langsung menarik kalung saksi Iyuslina Indryani. Karena terkejut lalu saksi Rini Tanjung dan saksi Abian langsung lari.

 Pada saat turun dari tangga saksi Rini Tanjung terjatuh. Lalu terdakwa menarik 1 (satu) unit Hp Oppo yang dipegang oleh saksi Rini. Dan saksi Rini Tanjung berusaha mempertahankan Hp miliknya tersebut. Sehingga terjadi tarik menarik dengan terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa berhasil mengambil Hp milik saksi Rini Tanjung dan melarikan diri.

Rdk


Demikianlah Artikel Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki

Sekianlah artikel Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alamak! Pria Ini Nekat Tarik Kalung dan HP 2 Perempuan Pejalan Kaki dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/03/alamak-pria-ini-nekat-tarik-kalung-dan.html

Subscribe to receive free email updates: