Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda

Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda
link : Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda

Baca juga


Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda

BATAM|KEJORANEWS.COM : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto SH. MH, menjadwalkan kembali agenda rapat Peripurna ke-20. Senin, (17/12/2018)

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam, yang mana membahas diantaranya,

Laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus pengambilan keputusan.

Laporan Pansus pembahasan Ranperda Usaha peternakan dan Pelayanan kesehatan hewan dan sekaligus pemgambilan keputusan.

Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 04 Tahun 2010, Nomor 08 Tahun 2013 dan Nomor 06Tahun 2014 dan sekaligus pengambilan keputusan.

Sesuai dengan undang-undang pasal 90 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Yang mana mengatur bahwa rapat Paripurna dinyatakan sah,apabila dihadiri secara fisik sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan.

Dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa apabila jumlah anggota dewan pada forum tidak terpenuhi, rapat ditunda sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu  tidak lebih masing-masing selama 1 jam.

Dan apabila diakhir waktu jumlah forum belum terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama selama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah.

"Adapaun jumlah kehadiran anggotan dewan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), dari 50 orang Anggota Dewan yang hadir secara fisik dan telah mendatangani dapat hadir sebanyak 24 orang," ungkapnya.

Dengan demikian rapat Paripurna belum memenuhi forum serta dilaksanakan, oleh karenanya rapat di skor selama 10 menit dan selanjutnya 5 menit

Setelah masa tenggak waktu skor pertama dan kedua berakhir, Nuryanto SH. MH memutuskan. dari hasil laporan Sekwan kehadiran dari 50 anggota dewan, Dan yang dapat hadir secara fisik, serta mendatangani berjumlah 26 orang, yang belum hadir 24 orang.

"Terkait hasil laporan tersebut dimana kehadiran anggota dewan belum memenuhi forum, dan rapat Paripurna ini belum bisa kita laksanakan," pungkas Ketua DPRD Kota Batam didampingi Wakil Walikota Batam dan dihadiri oleh stackholder terkait. (*)



(atm)


Demikianlah Artikel Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda

Sekianlah artikel Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dihadiri 26 Orang Anggota DPRD Kota Batam, Rapat Pembahasan Sekaligus Keputusan Ranperda di Tunda dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/12/dihadiri-26-orang-anggota-dprd-kota.html

Subscribe to receive free email updates: