Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam

Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam
link : Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam

Baca juga


Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam

BATAM|KEJORA NEWS.COM : Wakil Walokota Batam, Amsakar Achmad S.Sos, M,Si mengharapkan pembahasan dan pengambilan keputusan Ranperda, diagendakan kembali supaya kerjaan di tahun 2018 selesai.

Hal tersebut diungkap setelah mengikuti jalannya rapat Paripurna ke-20, yang tertunda dengan ketidak hadiran Anggota Dewan dalam jumlah yang telah ditetapkan, yang mana berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Senin, (17/12/2018)

Menurutnya, dalam mekanisme yang ditetapkan, selama belum terpunihanya sebuah forum dimana sebanyak 2/3 kehadiran anggota dewan, oleh sebab itu regulasi ditingkat  mulai DPRD RI sampai Daerah ini.

Termasuk tata tertib DPRD, yang mana mengisyaratkan hanya dua kali untuk penundaan (diskor.red) dalam masa berjalannya rapat. "Tapi tadi, sudah dua kali melakukan penundaan  ternyata belum terpenuhi juga," ungkapnya.

Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kota Batam, dalam agenda diantaranya,

Laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus pengambilan keputusan.

Laporan Pansus pembahasan Ranperda Usaha peternakan dan Pelayanan kesehatan hewan dan sekaligus pemgambilan keputusan.

Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 04 Tahun 2010, Nomor 08 Tahun 2013 dan Nomor 06Tahun 2014 dan sekaligus pengambilan keputusan.

Sesuai dengan undang-undang pasal 90 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Lanjut, Amsakar Achmad S. Sos, M.Si mengatakan, tapi kita percaya Badan Musyawarah akan melaksanakan Paripurna tiga Perda itu di akhir tahun ini.

"Mudah - mudahan akan di agendakan di akhir tahun ini. supaya kerjaan di tahun 2018 selesai, tidak ada tunggakan kerjaan lagi di tahun 2019, untuk itu kita harus mentaati mekaisme yang ada," pungkasnya. (*)





(atm)


Demikianlah Artikel Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam

Sekianlah artikel Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga, Pada Paripurna DPRD Kota Batam dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/12/wawako-batam-sudah-dua-kali-melakukan.html

Subscribe to receive free email updates: