Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018

Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018 - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018
link : Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018

Baca juga


Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018

BATAM|KEJORANEWS.COM : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, melakukan pemusnahan hasil pengawasan dan penindakan obat dan makanan ilegal selama tahun 2018. Rabu, (19/12/2018)

Badan POM RI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Obat dan Makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat/manfaat Obat dan Makanan yang beredar.

Obat dan Makanan memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan, ketahanan sasional dan daya saing bangsa, oleh karenanya ketersedian Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat/bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan asas sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan mengatakan, BPOM tidak mampu bekerja seorang diri diperlukan dukungan, keterpaduan,  dan sinergisme langkah, program dan kegiatan dengan seluruh Stakeholder terkait.

"Pemusnahan Obat (Tradisional, Kosmetik, dll) dan Makanan Ilegal hasil pengawasan dan penindakan tahun 2018, sebanyak 418.316 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 4.745.031.200," ungkapnya di Gedung BPOM Kepri, Nongsa - Batam.

Kegiatan pemusaahan dihadiri oleh, Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Batam, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Bea Cukai, BP Batam. Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Bandara BUBU Hang Nadim, Kadin Kota Batam dan Pelaku usaha.

Ia menambahkan, Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00.

"Serta UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00," pungkas Kepala BPOM Kepri.

Badan POM selalu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan daya saing pelaku usaha agar mampu memberikan jaminan mutu.

Dan Kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memilih Obat dan Makanan untuk dikonsumsi, dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa). (*)





(atm)


Demikianlah Artikel Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018

Sekianlah artikel Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hasil Pengawasan dan Penindakan BPOM Kepri, Senilai Rp 4.745.031.200 Selama Tahun 2018 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/12/hasil-pengawasan-dan-penindakan-bpom.html

Subscribe to receive free email updates: