Judul : KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Pajak Import Rp 2,7 Triliun di Tahun 2018
link : KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Pajak Import Rp 2,7 Triliun di Tahun 2018
KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Pajak Import Rp 2,7 Triliun di Tahun 2018
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kepala Bea dan Cukai Batam, Susilo Brata mengungkapkan penerimaan dari sisi perpajakan, baik PPN, Impor maupun PPH Pasal 22 Import sebesar 127 %, kenaikkannya sangat signifikan dari tahun lalu. Minggu, (06/01/2019)Kota Batam, dimana terdapat 1000 lebih perusahaan ekspor impor yang berada di beberapa kawasan industri, seperti Kabil, Panbil, dan Batam Indo, yang mana terdiri dari Perusahaan Manufaktur maupun Elektornik.
"Penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 2,7 Triliun di tahun 2018, ini besarnya 2 kali lipat dari tahun lalu (2017.red) dalam rangka pengumpulan pajak impor sebesar Rp1.2 Triliun," ungkapnya pada Pencapaian Kinerja 2018 di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam.
Pencapaian tersebut, tidak terlepas dari inovasi-inovasi yang diterapkan dalam pengurusan perizinan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang bisa melalui konektifitas internet (sistem online).
Kepala BC Batam Menunjukkan Tumpukkan Dokumen Perizinan (3/01) di Ruang Pelayanan |
Lanjut, Susilo Brata mengatakan, dari sisi pelayanan dengan membuat lebih cepat, efisien sehingga cost produksi jadi lebih kecil. Dan otomasi-otomasi perizinan saat ini, ada yang sudah berjalan, dan ada yang baru uji coba.
"Aktifitas ekspor import bisa dilakukan di kantornya masing-masing mengirim data, saya harap pada semester satu ini layanan sudah berjalan dengan optimal. sehingga kantor pelayanan kami agak sepi," terangnya.
Berikut aplikasi-aplikasi layanan yang berbasis sistem online, diantaranya, ION Beta, CEISA Manifes, PPFTZ-03 (pengiriman barang dari TLDDP ke FTZ Batam), Barang Kiriman (Piloting), dan PPFTZ-01 Ekspor (Piloting).
Ia mengungkapkan, pengurusan perizinan impor dan ekspor rata-rata 1000 dokumen, manifest 300 dokumen dan dalam sehari bisa mencapai 1500 dokumen. Dan saat ini penerapan sistem online telah digunakan sekitar 20 perusahaan yang besar.
"Perijinan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih transparan. Selain itu kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk bekerja dengan baik dan berbisnis dengan baik, tidak melanggar aturan," pungkas Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. (*)
"Aktifitas ekspor import bisa dilakukan di kantornya masing-masing mengirim data, saya harap pada semester satu ini layanan sudah berjalan dengan optimal. sehingga kantor pelayanan kami agak sepi," terangnya.
Berikut aplikasi-aplikasi layanan yang berbasis sistem online, diantaranya, ION Beta, CEISA Manifes, PPFTZ-03 (pengiriman barang dari TLDDP ke FTZ Batam), Barang Kiriman (Piloting), dan PPFTZ-01 Ekspor (Piloting).
Ia mengungkapkan, pengurusan perizinan impor dan ekspor rata-rata 1000 dokumen, manifest 300 dokumen dan dalam sehari bisa mencapai 1500 dokumen. Dan saat ini penerapan sistem online telah digunakan sekitar 20 perusahaan yang besar.
"Perijinan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih transparan. Selain itu kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk bekerja dengan baik dan berbisnis dengan baik, tidak melanggar aturan," pungkas Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. (*)
(atm)
Demikianlah Artikel KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Pajak Import Rp 2,7 Triliun di Tahun 2018
Sekianlah artikel KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Pajak Import Rp 2,7 Triliun di Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Pajak Import Rp 2,7 Triliun di Tahun 2018 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/01/kpu-bea-dan-cukai-tipe-b-batam-pajak.html