Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron

Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron
link : Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron

Baca juga


Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron

Rapat Pansus Kampung Tua I di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, harus sejalan sebelum di tetapkan menjadi Perda Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sabtu, (29/06/2019)

Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim menyampaikan Perda akan menjadi payung hukum, seiring berjalan menjaga eksestensi keberadaan kampung tua melalui Pemko Batam.

"Dibuatnya payung hukum dengan pemerintah berarti sudah ditetapkan pembinaan, pemberdayaan, peningkatan ekonomi kerakyatan, dan program sebagai memberikan manfaat kepada masyarakat," terangnya.

Menurutnya, terakomodir semua titik dan besaran luasan, dan yang paling penting bagaimana pembinaan berkelanjutan karena tidak boleh berhenti sampai mendapat legalitas.

Perda ini kapan siap, Ruslan mengatakan tergantung dinamika dilapangan, dan harus sinkron. sehingga nanti tidak ada alasan lagi tidak masuknya penganggaran," katanya yang juga sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, terdapat 37 titik kampung tua yang tersebar di sembilan (9) Kecamatan dan 18 Kelurahan. Dengan luas keseluruhan ukuran BPN kurang lebih 11.033.153 M2.

"Rencana pemerintah kan sebelumnya, kalau dikampung tua ini dikeluarkan dulu PL, HPL oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kedepan akan sama seperti statsusnya pada perumahan - perumahan masyarakat menjadi Hak Milik bebas Uang Tahunan Wajib (UWT) BP Batam." terangnya.

Untuk itu, tim Pansus meminta kepada Pemko Batam, dokumen-dokumen dari awal hingga terkini. Sambil berjalan dalam keterlibatan Pansus bersama tim Pemerintah Kota Batam, dalam proses penataan kampung tua.

"Perda ini lahir harus sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Batam, terkait penetapan, pelastarian, penataan, program perkampungan tua," katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, seperti terdapatnya beberapa daerah, (Teluk Bakau, Kalemba, dan Jambi Atas. Nongsa - Batam) dimana di sana telah tinggal turun temurun hingga sekarang, dari tahun1920, 1930  sebelum adanya pemerintahan. Seharusnya ada dalam daftar, dan harus dimasukkan dalam usulan sebelum ditetapkan.

Berikutnya, terkait status kepemilikan karena di dalam kawasan kampung tua tidak semua yang memiliki tanah, hanya beberapa orang saja. Apakah harus disamakan hak kepemilikannya. Sebagai contoh, dari sekian hektar lahan dihuni beratus orang tapi yang punya tanah belasan.

"Selanjutnya, turunan si Pemilik tanah yang mana akan membutuhkan lahan lebih, karena kedepan ini akan erat nantinya dengan tata ruang dan wilayah." tutupnya usai memimpin rapat bersama Tim Pemko Batam, (25/6) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Sebelumnya kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan A. Djalil menindak lanjuti arahan Presiden tentang pelepasan kampung tua, dari kawasan BP Batam dan kementrian terkait.

Dalam pengarahannya, Ia meminta menata kampung tua menjadi kampung yang bagus, Fasilitas sosial, umum, tanah lebih yang tidak dikuasi masyarakat, diserahkan dalam bentuk hak pakai kepada Pemerintah Daerah, dan sisanya diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk Hak Milik.

Walikota Batam, berkewajiban melakukan pendataan berdasarkan kondisi real dilapangan siapa yang berhak menerima. Terakit wilayah sepadan pantai, bangunan diatas tanah kita berikan Hak milik, kalau di atas air/laut diberikan Hak Guna bangun (HGB), dimana masa yang akan datang Pemerintah dapat mengambil kembali, atau kalau berpotensi menjadi destinasi wisata bisa dibikin kampung air.

"Selain itu, Pembebasan UWT, teknisnya perumahan yang maksimum 200 meter, melalui aturan BP Batam UWT nya Rp 0, dan untuk bisnis tetap HGB. Akan tetapi kepemilikan Hak milik yang sudah dijual kembali akan kembali menjadi HGB. Untuk menata dan menatap masa depan struktur kepemilikan HGB yang terbaik. seperti contoh Singapura tanahnya itu HGB kecuali tempat-tempat bersejarah, dll." Tutupnya usai menghadiri rapat koordinasi kampung tua, (21)/6) di Kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam.



Andi Pratama


Demikianlah Artikel Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron

Sekianlah artikel Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kampung Tua Batam, Sebelum Ditetapkan Harus Sejalan dan Sinkron dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/06/kampung-tua-batam-sebelum-ditetapkan.html

Subscribe to receive free email updates: