Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum

Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum
link : Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum

Baca juga


Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum

Anggota Ombudsman RI, Dr Ninik Rahayu SH, MS
BATAM I KEJORANEWS.COM : Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam upaya mengurangi dan memberantas narkotika masih terdapat perbedaan mekanisme dan terbentur dengan biaya serta perlindungan hukum, bagi pengguna ataupun pengedar.

Hal tersebut, diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat, bersama ORI Perwakilan Kepri, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dalam diskusi dan tanya jawab memperingati Hari Anti Narkotika International dan Hari Anti Penyiksaan, di Batam Centre - Batam. Jum'at, (28/06/2019)

Berdasarkan temuan di tahun 2018, Anggota Ombudsman RI, Dr Ninik Rahayu SH, MS meyampaikan kondisi Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan, (Rutan dan Lapas) di Indonesia, dihuni oleh kasus tindak pidana Narkoba hampir 70%,  baik Perempuan dan Laki-laki.

"Tahanan yang mana sebagian besar Perempuan (pelaku: ibu dan anak) terkait persoalan ekonomi. Menurut kami ini harus ada dilakukan pembenahan secara menyeluruh, dalam upaya pencegahan Narkoba, terutama secara rehabilitas yang bisa menjadi salah satu sarana untuk pemakai dan pengedar narkoba bisa di kurangi dan diberantas," terangnya.

Setelah keluarnya Peraturan Menteri di tahun 2018, Ia melanjutkan, IPWL yang terdiri dari, BNN, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial. Sejauh mana penerapan/pelaksanaannya serta dampak efektif dari peran ketiga lembaga tersebut dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.

"Jika, ketiga lembaga ini melakukan secara bereda-beda tidak akan ada hasil yang maksimal, kita akan dihadapkan terus menerus dengan persoalan yang sama. Dimana jaminan perlindungan hukum bagi pengguna atau pengedar untuk melakukan rehabilitas, yang mana takut melapor karena dijadikan tersangka serta takut dibebankan dengan biaya yang mahal," katanya.

Sementara dari beberapa hasil monitoring pelaksanaan saran Ombudsman RI pada IPWL, terdapat :
BNN mencanangkan pembangunan fasilitas one stop service, dimana akan ada segala program rehabilitasi, mulai dari detoksifikasi, vocational, hingga dibentuknya Usaha Kecil Menengah (UKM) bagi para residen.
Kementrian Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 24.507.500.000 untuk kegiatan IPWL pada tahun 2017.
Kementrian Sosial memberikan bantuan pasca rehabilitasi dari tahun 2015 sampai dengan. 2017 sebesar Rp. 5.000.000 kepada setiap peserta rehabilitasi sosial.

Ditempat yang sama Plh Kepala BNNP Kepri, Drs Ali Chozin Apt, M.Si mengatakan standar layanan rehabilitas BNN, kerahasian data rekam medis pasien/klien dijaga, kecuali diminta oleh pihak pengadilan.

"Untuk klien/pemakai atau pecandu mengikuti assemen medis, ini bisa langsung direhabilitas, sedangkan yang mengalami proses hukum pengedar/dalam jaringan, mengikuti asesmen terpadu. Dia pencandu dan juga pengedar, mekanisme setelah diputus hukuman dari pengadilan, baru bisa direhabilitas," terangnya.

Sambung, Drs Ali Chozin Apt, M.si mengatakan koordinasi kelembagaan masih belum nyambung masih terbentur mekanisme di setiap lembaga/intitusi (Kejaksaan,Kepolisian).
"Sebenarnya penyidik-pengawas bisa meminta pengadilan agar tersangkanya (pengedar/pecandu) memperoleh rehabilitasi langsung. Tapi, saat ini jika klien tidak terlibat dalam jaringan dan sebagai pengedar," jelasnya.

Menurutnya, proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui IPWL oleh Penyidik/Pengawas, masih ada ketakutan dan dianggap main-main, karena pengguna atau pengedar takut dengan tidak adanya perlindungan hukum.

Dari data penelitian, Ia menambahakan jumlah pecandu dibagi total penduduk di Kepri terdapat 1,71 % ditahun 2017, dan peningkatan tidak jauh beda di tahun 2018, dan untuk data ditahun 2019, di bulan Juli akan di mulai penelitiannya lagi.

"Terhitung hari ini yang menjalani rawat inap, anak-anak 8 orang, wanita 1 orang, dan Laki-laki 77 orang. Dan Klien yang terbanyak dari Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Riau dan Kepri. Klien/Pasien rehabilitasi BNNP Kepri, bisa dari mana saja. Mereka bisa mengirim ke sini, karena tergantung keluarganya. Dan tiap hari selalu ada 2 atau 3 orang." Tutup Plh Kepala BNNP Kepri.



Andi Pratama


Demikianlah Artikel Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum

Sekianlah artikel Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ombudsman RI: Penghuni Lapas dan Rutan 70% Kasus Narkoba, IPWL Terbentur Mekanisme dan Perlindungan Hukum dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/06/ombudsman-ri-penghuni-lapas-dan-rutan.html

Subscribe to receive free email updates: