Judul : Curi Barang Milik Indomarco, FA Diciduk Polisi
link : Curi Barang Milik Indomarco, FA Diciduk Polisi
Curi Barang Milik Indomarco, FA Diciduk Polisi
Pelaku bersama Buser Polsek dan Polres Mesuji - |
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 11:30 Wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji, telah mengamankan seorang laki-laki FA(21)Tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di Indomarco.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani menyampaikan, bahwa tersangka FA 21 tahun adalah warga desa Tri Tunggal Jaya Unit II Kabupaten Tulang Bawang merupakan mantan karyawan Indomarco yang telah dipecat.
" Korban Curat di Indomarco bernama Redi Setiawan(24)Tahun, Karyawan Indomarco, dari Desa Merciu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saksi bernama Rudianto, 25 tahun, Karyawan, dari Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, " ujar Kompol Yanto Dani. Jum'at(18/10/19).
Kronologis kejadian disampaikannya, bermula pada hari Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 10:00 Wib, disampaikan pelapor telah terjadi pencurian di kantor Indomarco, di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada hari Jum'at 11 Oktober 2019 sekira pukul 20:00 Wib.
" Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil barang-barang milik kantor berupa 2 unit Handphone(HP) merk lenovo, 3 hp merk zirek berikut nota-nota pengambilan uang dengan total kerugian sebesar Rp. 7.000.000 juta rupiah, " jelasnya kompol Yanto Dani.
Sedangkan, kronologis penangkapan pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2019, sekira pukul 11:30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan TEKAB 308 Polres Mesuji.
" Pelaku berhasil diamankan pada saat akan menagih uang di toko pasar Simpang Pematang bersama temannya nama Ridwansyah yang sementara sebagai saksi. Terrsangka lainnya bernama Anzas masih dalam penyelidikan dan pengejaran, " terang Kompol Yanto Dani.
Selain mengamankan Barang Bukti(BB), satu buah tas hitam berisi nota-nota milik indomarco, 5 unit HP milik indomarco merk zyrek dan lenovo, polisi juga mengamankan satu unit R2 jenis yamaha vega warna hitam BE 8276 SL.
(Sagiman/Yanguji)
Demikianlah Artikel Curi Barang Milik Indomarco, FA Diciduk Polisi
Sekianlah artikel Curi Barang Milik Indomarco, FA Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Curi Barang Milik Indomarco, FA Diciduk Polisi dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/curi-barang-milik-indomarco-fa-diciduk.html