Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua

Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua
link : Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua

Baca juga


Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua

Pihak Perusahaan saat Klarifikasi -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lahan/ tanah seluas 48.622 M2 di kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sebelah sekolah Mondial bukan lahan kampung tua, namun lahan komersil yang dimiliki oleh perusahaan PT. Arnada Pratama Mandiri (APM)  (Penetapan Lokasi (PL) nomor 212020052 tertanggal 22 Februari 2012) dan PT. Pesona Bumi Barelang sesuai PL No. 23030740 tertanggal 18 November 2003. 

Hal tersebut diungkapkan pihak perusahaan dalam konferensi pers di salah satu restauran di Harbourbay, Batu Ampar, Kota Batam, dengan tujuan mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media terkait lahan tersebut yang dianggap masyarakat sebagai Kampung Tua Seranggon. Jumat (18/10/2019).

Salim Saputra Direktur PT. APM yang didampingi Tantimin, S.H., M. H., Kuasa Hukum dari  kedua perusahaan dalam keterangan pers menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual atau mengkavling lahan tersebut kepada masyarakat, namun saat ini telah banyak bangunan liar di lokaai lahan.
Konferensi  Pers 

" Setelah kami lakukan investigasi internal, kami dapati bahwa saudara Nasran Bin Alex telah membuat tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu yang seakan-akan adalah ahli waris dari orang tuanya di lahan tersebut, yang dianggapnya sebagai kampung tua Seranggon. " Ujar Salim.

Selanjutnya, katanya, Nasran juga telah mengajukan permohonan kepada Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) untuk menjadi lokasi lahan perusahaan menjadi kampung tua, namun permohonan tersebut tanpa didasari oleh dokumen yang lengkap dan valid keabsahannya. Kemudian Nasran memberikan kuasa penuh kepada tim 13 yang diketuai oleh Indra Jasman dan Sekretarisnya Arba Udin atau Udin Pelor. 

" Kemudian lagi, lahan kami dijual kepada masyarakat oleh Nasran dan Udin Pelor. Sesuai kwitansi pembayaran dari masyarakat, mereka berdua lah yang menandatanganinya, " terang Salim.

Terkait hal itu, ujar Tantimin Kuasa Hukum dari  kedua perusahaan mengatakan pihaknya telah melaporkan Nasran ke Polresta Barelang dan telah menjadi tersangka.

" Nasran telah kita laporkan dan telah tersangka, dan sedang jalani proses hukum, " ujar Tantimin.

Namun tambah Tantimin, terkait penetapan tersangka dan penahanan  Udin Pelor di Polresta Barelang, bukan perusahaan yang melaporkan tetapi seorang masyarakat berinisial " JD" yang merasa tertipu atas pembelian lahan yang telah dikavling oleh para oknum tersebut.

" Laporan polisi dilakukan JD pada 2 Oktober 2019. Saudara Udin disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, " ujar Tantimin.

Di lahan yang rencananya untuk properti itu, kembali disampaikan oleh Salim, bangunan liar mulai ada sejak dari tahun 2016. Sesuai citra satelit dari tahun 2006 sampai 2015 lahan masih kosong.

" Sesuai data kami ada 40 bangunan di lahan kami itu. Tanah kami dikavling berukuran 8 x 12 M2, dan dijual mereka dengan harga antara Rp 35-40 juta, " jelas Salim.

Terkait, warga yang telah terlanjur membayar dan tertipu oleh kedua oknum tersebut, Salim mengaku pihaknya akan mengembalikan uang kepada warga tersebut, dengan syarat memiliki bukti kwitansi dan surat keterangan pembelian.

" Kita telah kembalikan pembayaran 5 kavling kepada masyarakat yang tertipu. Itu bentuk perhatian kami kepada warga masyarakat, namun untuk saat ini kami tidak mengganti bangunan yang sudah dibangun. Kami juga beri jangka waktu 1 bulan untuk masyarakat yang tertipu dan terlanjut bayar, agar melapor ke kami untuk mendapat ganti sesuai pembayaran kepada oknum tersebut. " Terang Salim.

Jika masyarakat tidak melaporkan dan malah membangun bangunan di lokasi lahan, maka pihak perusahaan akan melaporkan warga masyarakat ke polisi  dengan tuduhan pasal 385 tentang penyerobotan lahan.

Pihak perusahaan kembali menegaskan bahwa lahan miliknya bukan titik lahan kampung tua sesuai Surat Keputusan ( SK) Walikota Nyat Kadir tahun 2004.

Photo2 perubahan lahan sejak 2006-2019 yang dimiliki perusahaan melalui satelit






( Rdk) 


Demikianlah Artikel Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua

Sekianlah artikel Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lahan 48.622 M2 di Kelurahan Sadai Bukan Kampung Tua dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/lahan-48622-m2-di-kelurahan-sadai-bukan.html

Subscribe to receive free email updates: