Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja

Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja
link : Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja

Baca juga


Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja

Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si mengungkapkan dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, tim menemukan barang bukti (BB) narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg. Kamis, (16/07/2020)

"Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Senin (13/7) sekira pukul 15.15 WIB. Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa, penangkapan terhadap berinisial I alias W di Sei Jodoh, Batu Ampar - Batam," ungkapnya.

Hal tersebut, di sampaikannya pada ungkap kasus didampingi oleh Dir Resnarkoba polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Ia melanjutkan, hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.


Andi Pratama


Demikianlah Artikel Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja

Sekianlah artikel Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Bekuk Pelaku Berikut BB 6,8 Kg Ganja dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/berkat-informasi-masyarakat-polisi.html

Subscribe to receive free email updates: