Judul : PPDB 2020, Kepala ORI Kepri: Beragam Laporan Masalah dari Masyarakat Batam
link : PPDB 2020, Kepala ORI Kepri: Beragam Laporan Masalah dari Masyarakat Batam
PPDB 2020, Kepala ORI Kepri: Beragam Laporan Masalah dari Masyarakat Batam
Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau, terkait pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, menerima berbagai laporan dari masyarakat Batam. Minggu, (05/07/2020)
Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menjelaskan sampai dengan tanggal 4 Juli 2020 pihaknya telah menerima 6 laporan masyarakat dan 2 konsultasi dari orangtua peserta didik.
Adapun laporan terdiri atas tiga laporan peserta didik, melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, satu laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam. Dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA, SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.
Adapun 2 Konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk, namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.
"Untuk jalur prestasi, kami menilai bahwa penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional," katanya, di Batam Centre - Batam.
Hal tersebut, menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor.44 Tahun 2019 dimana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang.
Penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain. Penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.
Beberapa temuan pasca PPDB, ia melanjutkan sebelumnya bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalih fingsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan 2 shift jam sekolah (pagi dan siang).
Dengan sistem Zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam. Terkait pembiayaaan yang cukup mahal Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.
"Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepri untuk berkomitmenn melaksanakan sesuai dengan Permendikbud No.44 tahun 2019, tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP dan SMA," terangnya.
"Tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020," terangnya.
Adapun laporan terdiri atas tiga laporan peserta didik, melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, satu laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam. Dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA, SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.
Adapun 2 Konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk, namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.
"Untuk jalur prestasi, kami menilai bahwa penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional," katanya, di Batam Centre - Batam.
Hal tersebut, menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor.44 Tahun 2019 dimana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang.
Penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain. Penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.
Beberapa temuan pasca PPDB, ia melanjutkan sebelumnya bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalih fingsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan 2 shift jam sekolah (pagi dan siang).
Dengan sistem Zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam. Terkait pembiayaaan yang cukup mahal Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.
"Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepri untuk berkomitmenn melaksanakan sesuai dengan Permendikbud No.44 tahun 2019, tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP dan SMA," terangnya.
"Tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020," terangnya.
Andi Pratama
Demikianlah Artikel PPDB 2020, Kepala ORI Kepri: Beragam Laporan Masalah dari Masyarakat Batam
Sekianlah artikel PPDB 2020, Kepala ORI Kepri: Beragam Laporan Masalah dari Masyarakat Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPDB 2020, Kepala ORI Kepri: Beragam Laporan Masalah dari Masyarakat Batam dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/ppdb-2020-kepala-ori-kepri-beragam.html