Judul : Wako Batam: Dokumen Kependudukan, Bisa Dicetak Sendiri oleh Warga
link : Wako Batam: Dokumen Kependudukan, Bisa Dicetak Sendiri oleh Warga
Wako Batam: Dokumen Kependudukan, Bisa Dicetak Sendiri oleh Warga
Dokumen Kependudukan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Beredarnya surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Minggu, (05/07/2020)
Terkait hal tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan surat edaran tertanggal 27 Juni 2020, dokumen hasil pelayanan kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian, bisa dicetak sendiri oleh warga.
"Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020," katanya di Batam Centre - Batam (3/7).
Kebijakan baru ini, lanjutnya dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id," terangnya.
Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh individu.
"Terhadap dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku," jelasnya.
Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir. Aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi yang membutuhkan dokumen kependudukan, serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.
"Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020," katanya di Batam Centre - Batam (3/7).
Kebijakan baru ini, lanjutnya dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id," terangnya.
Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh individu.
"Terhadap dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku," jelasnya.
Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir. Aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi yang membutuhkan dokumen kependudukan, serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.
Andi Pratama
Demikianlah Artikel Wako Batam: Dokumen Kependudukan, Bisa Dicetak Sendiri oleh Warga
Sekianlah artikel Wako Batam: Dokumen Kependudukan, Bisa Dicetak Sendiri oleh Warga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wako Batam: Dokumen Kependudukan, Bisa Dicetak Sendiri oleh Warga dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2020/07/wako-batam-dokumen-kependudukan-bisa.html