Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar

Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar
link : Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar

Baca juga


Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar



BERITA NASIOANAL - Pemyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset sebesar Rp 17,6 miliar dari enam pelaku kejahatan narkotika sepanjang januari hingga maret 2017.''Kami melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika. Seluruh aset yang kami sita tersebut berasal dari enam pelaku atau tiga perkara,''ujar Kepala BNN Budi Waseso dalm konferensi pers di kantor BNN, Jakarta,Jumat (28/4/2017).

Perkara pertama, terungkap pada 12 januari 2017. penyidik BNN meringkus dua tersangka bernama Tjia Sun Fen alias Afen dan Andy di seputaran Jakarta. Berdasarkan koordinasi dengan pusat pelaporan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK), Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

''Kami telisik, total aset hasil hasil pencucican uang penjualan narkoba itu mencapai Rp 8.828.000.000. Aset yang terbesar ada di kawasan Jakarta Utara, yakni mobil mewah dan rumah,''ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.

Tjia Sun Fen dan Andy merupakan jaringan seorang terpidana kasus narkotika dan pencucican uang yang di vonis 12 tahun penjara. Tjia Sun Fen di ketahui juga merupakan mantan narapidana kasus kepemilikan 4000 butir ekstasi pada 2006 silam.''2016, Tjia Sun Fen bebas. Namun melakukan kejhatan narkotika lagi. Barang buktinya sabu 12 kilogram,''ujar Buwas.

Perkara kedua,diungkap BNN pada 13 Maret 2017. Penyidik BNN meringkus tiga bandar narkotika bernama Herjal, Dedi, Saiful di Medan, Sumatera Utara. Barang buktinya, sabu seberat 48,1 kilogram,3.702 butir ekstasi dan 454 butir pil''happy five''.

Dari ketiganya, penyidik juga melakukan asistensi dengan PPATK. Hasilnya, penyidik menyita aset berupa satu unit rumah enam unit mobil serta uang tunai dari rekening dengan total Rp 4.448.000.000.

Perkara ketiga, diungkap pada  24 Maret 2017. Penyidik BNN sukses menelusuri tindak pidana pencucian uang seorang narapidana kasus narkotika di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Sarafudin.

''Pelaku ini mengendalikan bisnis narkotika dari dalam sel. Lalu, BNN berhasil mengungkap barang bukti sebesar 20,1 kilogram sabu dan melibatkan lima anak buah nya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,''ujar Buwas.

Aset yang di sita dari saparudin sebesar Rp 4.370.000.000 dengan bentuk tiga unit rumah,tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil dan uang tunai dari rekeningnya.

keenam bandar narkotika itu dikenakan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Keenam terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.


Demikianlah Artikel Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar

Sekianlah artikel Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/dalam-tiga-bulan-bnn-sita-harta-enam.html

Subscribe to receive free email updates: